KARAWANG, XJABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkopukm) menyalurkan bantuan alat penunjang produksi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penyerahan ini dipusatkan di Aula Husni Hamid, Komplek Perkantoran Pemda Karawang, Rabu 21 Oktober 2026.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mendongkrak kapasitas dan pendapatan usaha mikro di akar rumput—mulai dari perajin terasi, warung nasi, hingga konveksi rumahan. Tahun ini, serapan penerima manfaat mencapai 2.200 pelaku usaha dan ditargetkan naik hingga 2.500 penerima pada tahun depan.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan agar penyaluran bantuan ini dikawal ketat dan bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli).
“Jangan sampai ada masyarakat penerima bantuan yang dimintai potongan biaya. Kita membantu masyarakat dengan tulus ikhlas demi kesejahteraan rakyat,” tegas Bupati Aep.
Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Leoni Wisnuwardhani, menambahkan bahwa bantuan alat produksi ini wajib dijaga dan dilarang keras untuk diperjualbelikan.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan melalui mekanisme dana hibah, pengajuan mengacu pada sistem perencanaan N-1 sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2022 dengan berkonsultasi langsung ke Dekranasda. (damar)





