Berita

Sadis! Gara-Gara Ditolak Beri Modal Judol, Ayah di Bandung Tega Habisi Nyawa Anak Kandung

6
×

Sadis! Gara-Gara Ditolak Beri Modal Judol, Ayah di Bandung Tega Habisi Nyawa Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
borgol 1
foto ilustrasi.

BANDUNG, XJABAR.COM – Perbuatan pria berinisial DR (37b), warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, tergolong sadis. Ia tega menghabisi nyawa RR (15) anak kandungnya sendiri gara-gara membela ibunya yang menolak memberi modal judi online (judol) kepada pelaku.

Peristiwa tragis tersebut langsung menyita perhatian publik setelah jajaran kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengungkapkan, insiden bermula ketika tersangka DR terlibat percekcokan sengit dengan istrinya yang berinisial SS. Pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp 500 ribu yang rencananya akan digunakan sebagai modal taruhan judi online.

Melihat ibunya terdesak dan terus-menerus didesak oleh sang ayah, korban RR (15) berinisiatif maju untuk membela ibunya. Namun, niat baik korban justru menyulut amarah brutal pelaku.

Di luar batas kemanusiaan, DR sempat mencekik, memukul, hingga melempar korban dengan benda tumpul. Akibat penganiayaan berat tersebut, nyawa remaja malang itu tidak tertolong dan menghembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian.

“Tersangka DR terlibat percekcokan sengit dengan istrinya, SS, lantaran meminta uang sebesar Rp 500 ribu yang diduga akan digunakan untuk bermain judi online,” terang Kombes Tri Suhartanto saat memaparkan kronologi kejadian.

Mendengar jeritan histeris sang ibu yang meminta pertolongan, warga sekitar segera berdatangan ke lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke aparat berwajib. Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polresta Bandung untuk meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

Berdasarkan hasil autopsi pihak rumah sakit, ditemukan sejumlah luka lebam serta resapan darah di bagian belakang kepala korban akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan oleh pelaku.

Akibat perbuatannya yang terlampau sadis, DR kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polresta Bandung. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Haris Bunyamin citarum saguling
Berita

Peringatan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober tidak lagi sekadar menjadi ajang seremonial atau mengenang sejarah perjuangan kemerdekaan. Di era modern, tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia, termasuk kalangan santri—telah bergeser ke arah krisis lingkungan hidup, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, hingga perubahan iklim.

hari santri nasional
Berita

Peringatan Hari Santri Nasional momentum tepat untuk memperkuat peran santri dalam menjaga nilai keagamaan sekaligus membangun kemajuan bangsa. Anggota DPRD Kota Cimahi, H. Yefi Abdullah, S.E., M.IP., mengajak masyarakat menjadikan semangat santri sebagai inspirasi melahirkan generasi yang kuat secara spiritual dan unggul dalam ilmu pengetahuan.

bupati karawang umkm
Berita

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkopukm) menyalurkan bantuan alat penunjang produksi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penyerahan ini dipusatkan di Aula Husni Hamid, Komplek Perkantoran Pemda Karawang, Rabu 21 Oktober 2026.