“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi, di Bandung, Rabu 8 April 2026.
Gubernur juga meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat untuk melakukan penelusuran menyeluruh, guna mengetahui penyebab kebijakan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan belum diterapkan secara konsisten, di unit pelayanan tersebut oleh petugas terkait.






