Meski tidak menarik penumpang, para sopir tetap mendapatkan kompensasi. Pemprov Jabar melalui Dishub memberikan bantuan sebesar Rp 200.000 per hari kepada setiap sopir.
Artinya, selama tiga hari, masing-masing sopir akan menerima total Rp 600.000. “Walaupun tidak jalan, tetap kami berikan kompensasi. Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah,” ujar Diding, di Terminal Cibadak, Minggu 22 Maret 2026.
Sebelum dana disalurkan, Dishub Jabar melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap sopir angkot yang berhak menerima kompensasi. “Prosesnya dilakukan secara teliti, mulai dari pengumpulan data, verifikasi, hingga penyaluran melalui rekening bank agar lebih transparan dan tepat sasaran,” kata Diding.






