Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan bersama Dishub Kabupaten Sukabumi dan Organda untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada sopir aktif. “Untuk pembagian antara sopir dan pemilik angkot, diserahkan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak,” terang Diding.
Program ini pun mendapat respons positif dari para sopir. Setelah diberikan penjelasan, mereka memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk kepentingan bersama, khususnya dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas selama Lebaran.
Namun, Dishub Jabar tetap akan melakukan pengawasan. Jika ada sopir yang sudah menerima kompensasi tetapi masih beroperasi, akan diberikan imbauan secara persuasif untuk mematuhi aturan. Bagi sopir yang belum terdata, masih diberi kesempatan untuk segera berkoordinasi dengan Dishub setempat. (*)






