Kebebasan Sipil Tertekan, Pembatasan Internet Kian Mengancam Hak Digital Warga
XJABAR – Gelombang pembatasan internet yang meluas sepanjang 2025 menandai babak baru kemunduran kebebasan sipil di era digital. Akses internet yang selama ini dianggap sebagai pintu masuk terhadap pendidikan, informasi, dan partisipasi publik, kini semakin sering dibatasi oleh negara dengan dalih keamanan, stabilitas, atau ketertiban sosial.
Laporan tahunan Surfshark menunjukkan bahwa sebanyak 4,6 miliar orang terdampak penutupan dan sensor internet sepanjang 2025. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata tentang semakin tergerusnya hak digital warga dunia—hak yang kini semakin diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia.
Internet dan Hak Asasi Manusia di Era Digital
Akses Internet sebagai Hak Fundamental
Dalam beberapa tahun terakhir, komunitas internasional semakin menegaskan bahwa akses internet merupakan hak fundamental. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan menyebut bahwa pemutusan akses internet dapat melanggar hak atas kebebasan berekspresi dan hak untuk memperoleh informasi.
Namun realitas di lapangan menunjukkan arah sebaliknya. Menurut Luís Costa, Research Lead Surfshark, pembatasan digital terus meluas meskipun pengakuan terhadap hak digital semakin kuat. “Penutupan internet, termasuk sensor jangka panjang dan sistemik, memengaruhi lebih dari separuh populasi dunia,” ujarnya.






