Langkah ini dinilai berdampak langsung pada kebebasan berekspresi. Media sosial bukan hanya ruang hiburan, tetapi juga sarana advokasi, pelaporan warga, dan mobilisasi bantuan saat krisis. Pemblokiran platform sering kali memutus jalur komunikasi penting antara masyarakat dan dunia luar.
Di Eropa, keputusan Albania memblokir TikTok selama satu tahun menjadi preseden baru, menunjukkan bahwa pembatasan digital bukan lagi monopoli negara dengan catatan HAM buruk.
Awal 2026: Sinyal Memburuknya Hak Digital
Iran, Kashmir, dan Tekanan terhadap VPN
Memasuki awal 2026, tren pembatasan internet justru meningkat. Pada 8 Januari, Iran mengalami pemadaman hampir total selama lebih dari 90 jam di tengah gelombang protes. Laporan menyebutkan adanya pemblokiran koneksi satelit seperti Starlink, yang selama ini menjadi alternatif akses informasi.
“Pembatasan internet di Iran mencerminkan bagaimana pemerintah menggunakan kontrol digital saat terjadi gejolak politik, dengan dampak serius terhadap keselamatan warga dan aliran informasi,” kata Justas Pukys, Senior Product Manager Surfshark.
Di Asia Selatan, larangan penggunaan VPN di Jammu dan Kashmir serta pemblokiran VPN tidak terdaftar di Pakistan menambah tekanan terhadap hak privasi dan kebebasan berkomunikasi. VPN, yang awalnya dirancang untuk keamanan data, kini diperlakukan sebagai ancaman.
Hak Digital di Persimpangan Kekuasaan Negara
Antara Kedaulatan dan Hak Warga
Banyak pemerintah berargumen bahwa pembatasan internet diperlukan demi keamanan nasional. Namun organisasi HAM menilai langkah tersebut sering kali tidak proporsional dan minim transparansi.
Pemutusan internet massal kerap dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa batas waktu yang tegas, serta tanpa mekanisme pemulihan bagi warga yang dirugikan. Dalam konteks HAM, praktik ini berpotensi melanggar prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.
Masa Depan Kebebasan Sipil di Ruang Digital
Jika tren pembatasan ini berlanjut, ruang digital berisiko berubah dari alat pemberdayaan menjadi sarana kontrol. Tantangan ke depan bukan hanya menjaga konektivitas, tetapi memastikan bahwa kebijakan digital tetap berpihak pada hak dan martabat manusia.






