Azhari pun menyebut konsekuensi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, terutama Pasal 18 ayat (1) UU No 40, menegaskan setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Perlu disampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 18 Maret 2026, sekitar pukul 13.04 Wib, ketika awak media mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi terkait MBG.
Sayangnya, Kepala Dapur SPPG disebut tidak kooperatif dan menolak menemui wartawan. Bahkan, menurut keterangan di lapangan, pihak satpam diduga sengaja digunakan untuk menghalangi aktivitas jurnalistik.
Salah seorang jurnalis, Hera, Kabiro media Mata Lensa, mengungkapkan bahwa kejadian serupa juga terjadi sebelumnya pada 10 Maret 2026.
“Saat kami hendak melakukan peliputan dan mengambil gambar, satpam langsung merebut paksa alat perekam milik rekan kami dari media Nuansa Post. Foto dan video bahkan dihapus dengan alasan harus izin kepala dapur. Padahal kami hanya mengambil gambar dari luar,” ungkap Hera
Sebelumnya, Ketua MIO Garut, Rusmana, turut angkat bicara dan mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukan hanya persoalan lokal, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers.






