“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana karena menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang,” tegas Rusmana.
Rusmana juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak tinggal diam terhadap berbagai temuan di lapangan, khususnya terkait pelaksanaan program MBG di Garut.
“Program ini sangat baik secara konsep, tapi jangan sampai disalahgunakan. Kami mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap dapur MBG, termasuk dugaan penyimpangan dan tindakan tidak kooperatif terhadap media,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga marwah kebebasan pers dan memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG di Bayongbong belum memberikan klarifikasi resmi dan masih sulit ditemui oleh awak media. (Dewi Suparyani)






