Teknologi

Pemerintah Batasi Penggunaan AI Instan seperti ChatGPT di Sekolah SD hingga SMA

21
×

Pemerintah Batasi Penggunaan AI Instan seperti ChatGPT di Sekolah SD hingga SMA

Sebarkan artikel ini
AI instan seperti ChatGPT tidak diperbolehkan digunakan oleh siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dalam kegiatan pembelajaran.
AI instan seperti ChatGPT tidak diperbolehkan digunakan oleh siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dalam kegiatan pembelajaran.

Dengan kata lain, penggunaan AI yang memiliki kurikulum pembelajaran terstruktur, sistem pengawasan, serta materi yang sesuai dengan standar pendidikan masih diperbolehkan sebagai alat bantu dalam proses belajar mengajar.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menolak perkembangan teknologi, tetapi berupaya memastikan bahwa pemanfaatannya tetap mendukung tujuan pendidikan.

SKB Tujuh Menteri Mengatur Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pendidikan

Pedoman Nasional untuk Sekolah Formal, Nonformal, dan Informal

Kebijakan pembatasan penggunaan AI instan merupakan bagian dari dokumen resmi bernama SKB Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial dalam Pendidikan.

Pedoman ini berlaku untuk berbagai jalur pendidikan, termasuk:

  • pendidikan formal
  • pendidikan nonformal
  • pendidikan informal

Dokumen tersebut bertujuan memberikan arah kebijakan bagi sekolah, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah dalam memanfaatkan teknologi digital secara aman dan efektif.

Penandatanganan SKB ini melibatkan berbagai kementerian yang memiliki peran dalam pengembangan sumber daya manusia dan pendidikan di Indonesia.

Beberapa kementerian yang terlibat antara lain:

  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
  • Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

Kolaborasi lintas kementerian ini menunjukkan bahwa kebijakan pemanfaatan teknologi pendidikan memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai sektor pemerintahan.

Sekolah Didorong Mengajarkan Coding dan AI secara Terstruktur

Meningkatkan Literasi Teknologi Siswa

Selain mengatur pembatasan penggunaan AI instan, SKB tersebut juga memberikan panduan bagi sekolah untuk mengembangkan literasi teknologi pada siswa.

Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa sekolah tetap didorong untuk mengajarkan kemampuan terkait teknologi digital, termasuk coding dan kecerdasan buatan.

Menurutnya, pengenalan teknologi kepada siswa memiliki dua tujuan utama.

Pertama, memberikan keterampilan dasar yang diperlukan untuk memahami dan menggunakan teknologi modern.

Kedua, memanfaatkan teknologi sebagai alat yang dapat mendukung kegiatan pembelajaran di kelas.

Dengan pendekatan ini, siswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga memahami bagaimana teknologi tersebut bekerja.

Pelatihan Guru untuk Mengajarkan Coding dan AI

Pemerintah Menyediakan Materi dan Program Pelatihan

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pendukung bagi tenaga pendidik.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kementerian telah menyelenggarakan pelatihan bagi para guru yang akan mengajar materi terkait coding dan kecerdasan buatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *