Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi AKP Hartono menerangkan kronologi peristiwa penusukan terjadi pada Minggu 18 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wib.
Insiden berlangsung di depan rumah seorang warga Kampung Cibelender, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan. “Hubungan mereka (korban dan pelaku) paman dan keponakan,” kata Hartono.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada dilokasi TKP, dan langsung menusukkan senjata tajam ke tubuh korban sebanyak satu kali.
Tusukan ini mencederai bagian perut sebelah kiri atau area rusuk korban. Setelah selesai melakukan penusukan, pelaku AS melarikan diri ke wilayah Kecamatan Ciemas karena takut menjadi sasaran amuk massa.





