Jakarta, XJABAR.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pedoman penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
SEB ini ditandatangani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. Aturan tersebut berlaku bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kawasan ekonomi khusus, hingga pelaku usaha dan notaris.
“Pembaruan KBLI 2025 diharapkan memberi kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan. Dengan klasifikasi yang lebih relevan, sistem perizinan dinilai mampu mengikuti perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis,” kata Rosan, dikutip Senin 30 Maret 2026.





