Berita

Pemerintah Resmi Terapkan KBLI 2025, Perizinan Usaha Makin Mudah dan Terintegrasi

6
×

Pemerintah Resmi Terapkan KBLI 2025, Perizinan Usaha Makin Mudah dan Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pedoman penerapan KBLI 2025.
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pedoman penerapan KBLI 2025.

Jakarta, XJABAR.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pedoman penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

SEB ini ditandatangani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. Aturan tersebut berlaku bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kawasan ekonomi khusus, hingga pelaku usaha dan notaris.

“Pembaruan KBLI 2025 diharapkan memberi kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan. Dengan klasifikasi yang lebih relevan, sistem perizinan dinilai mampu mengikuti perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis,” kata Rosan, dikutip Senin 30 Maret 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *