Rosan menyebut sistem Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Tingginya angka ini membuat pembaruan KBLI menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas layanan sekaligus meningkatkan daya saing investasi,” ucapnya.
Pemerintah juga mendorong seluruh instansi pusat dan daerah agar konsisten mengadopsi KBLI 2025. “Sinergi lintas sektor krusial untuk menjaga kepercayaan investor dan menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tambah Rosan.
Dalam masa transisi, terdapat lima ketentuan utama. Pertama, perizinan yang terbit sebelum KBLI 2025 tetap berlaku. Kedua, pelaku usaha perlu menyesuaikan KBLI jika ada perubahan kegiatan usaha, sementara perubahan kode tanpa substansi akan disinkronkan otomatis.





