Ketiga, seluruh instansi wajib menyesuaikan sistem layanan agar terintegrasi. Keempat, dilakukan sinkronisasi data dan regulasi. Kelima, layanan perizinan dijamin tetap berjalan normal selama masa transisi.
Sebagai informasi, KBLI 2025 merupakan turunan dari Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan menggantikan KBLI 2020. Kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam mendorong kemudahan berusaha serta memperkuat daya saing ekonomi nasional. (*)





