Kota Bandung, XJABAR.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung dipastikan cair bersamaan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, menyampaikan itu, Jumat 13 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.








