Berita

Pemkot Bandung Pastikan THR untuk PPPK Paruh Waktu Cair Bersama Gaji ke-13

5
×

Pemkot Bandung Pastikan THR untuk PPPK Paruh Waktu Cair Bersama Gaji ke-13

Sebarkan artikel ini
IMG 20260313 WA0058

Menurut Farhan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya serta gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK.

“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu,” ujar Farhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *