Menurut Farhan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya serta gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK.
“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu,” ujar Farhan.








