Sebagai langkah lanjutan dari aturan tersebut, Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Farhan menegaskan, dengan adanya regulasi tersebut seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung dipastikan akan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.








