Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan bahwa kompensasi akan diberikan selama 12 hari, mencakup enam hari sebelum dan enam hari setelah Idulfitri. “Setiap orang akan menerima Rp50.000 per hari selama 12 hari, selama mereka tidak beraktivitas di jalan,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara DPMD Jabar per 17 Maret 2026, terdapat 104 pencari koin di Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Indramayu. Sementara di Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Subang tercatat sebanyak 55 orang.
Namun demikian, pemerintah mengakui adanya fenomena pencari koin musiman yang datang dari luar wilayah tersebut. Oleh karena itu, pendataan ulang akan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penerima.






