Berita

Pemprov Jabar Tegas Berlakukan Moratorium Pembangunan Tapak di Kawasan Rawan Banjir

20
×

Pemprov Jabar Tegas Berlakukan Moratorium Pembangunan Tapak di Kawasan Rawan Banjir

Sebarkan artikel ini
Gubernur Dedi Mulyadi tegas berlakukan moratorium pembangunan rumah tapak di wilayah Jawa Barat. (Ist)
Gubernur Dedi Mulyadi tegas berlakukan moratorium pembangunan rumah tapak di wilayah Jawa Barat. (Ist)
62 / 100 Skor SEO

Sebagai alternatif, Pemprov Jabar mendorong pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan. Salah satu opsi yang disorot adalah pemanfaatan kawasan Meikarta di Lippo Cikarang sebagai rumah vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kalau Meikarta kan sudah dibangun, itu tinggal mengisi, apartemennya kosong-kosong dan itu jalannya lebar-lebar. Kalau Meikarta bisa menampung 100 ribu orang di situ maka kita sudah menyelamatkan sekitar barangkali hampir 50 ribu hektare sawah,” ungkapnya.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemdaprov Jabar saat ini menerapkan moratorium pembangunan perumahan sambil menunggu kajian tata ruang dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Rekomendasi resmi ditargetkan keluar pada Februari 2026.

“Tidak boleh membangun di sawah, rawa, dan bantaran sungai. Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus dihentikan,” tegas Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *