Sertifikasi kompetensi tersebut diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai lembaga resmi pengakuan keahlian kerja. “Pemerintah ingin memastikan lulusan magang memiliki standar kompetensi yang jelas. Sehingga kebutuhan industri dapat lebih mudah terpenuhi,” ucap Yassierli.
Menurut Yassierli, dunia usaha memiliki peran strategis dalam mencetak tenaga kerja siap pakai. Karena itu, keterlibatan perusahaan terus didorong pemerintah. “Perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi akan mendapat prioritas program. Selain itu, akses ke layanan ketenagakerjaan juga diperluas,” pungkas Yassierli.
Direktur Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Darmawansyah menyebut kebijakan ini selaras dengan kebutuhan industri. “Sertifikasi membantu peserta memiliki bukti kompetensi yang diakui. Hal ini penting saat memasuki proses rekrutmen kerja,” katanya.







