Menjamin gaji guru di atas UMP/UMK
Memberikan subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru swasta
Memberikan tunjangan bulanan bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurut Heri, kebijakan ini penting untuk mengakhiri kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN yang masih terjadi hingga saat ini.
Rakernas juga mengusulkan kebijakan afirmatif berupa pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) menjadi ASN tanpa seleksi bagi guru yang telah mengabdi minimal 20 tahun atau berusia minimal 45 tahun.
Selain itu, Pergunu mendesak penambahan kuota rekrutmen PPPK untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Rakernas turut menyoroti praktik pemotongan TPG oleh oknum pengelola lembaga pendidikan. Pergunu meminta pemerintah memberi sanksi tegas terhadap praktik tersebut karena dinilai melanggar regulasi pendidikan nasional.





