Majelis menilai Yossi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk peran pembantuan dalam tindak pidana tersebut. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, dan terdakwa tetap ditahan.
Perkara ini berakar dari pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Jaksa menyebut, saat menjabat sebagai Sekda sekaligus pengelola barang milik daerah, Yossi tidak menjalankan fungsi pengawasan secara memadai.
Akibatnya, YMT tetap mengelola lahan tersebut meski izin sewa telah berakhir sejak 2008.






