Dalam konstruksi perkara, Yossi dinilai turut memperkaya dua petinggi YMT, Sri dan Bisma Bratakoesoema. Keduanya sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 59,2 miliar. Dari jumlah itu, Sri disebut menerima Rp 5,4 miliar, sementara Bisma Rp 600 juta.***






