Berita

Warga Jabar tak Perlu Lagi Bawa KTP Pemilik Pertama Bayar Pajak Kendaraan

31
×

Warga Jabar tak Perlu Lagi Bawa KTP Pemilik Pertama Bayar Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
KTP pemilik pertama kendaraan tak wajib lagi dibawa untuk bayar pajak tahunan kendaraan. (ist)
KTP pemilik pertama kendaraan tak wajib lagi dibawa untuk bayar pajak tahunan kendaraan. (ist)

Bandung, XJABAR,COM – Mulai Hari ini, 6 April 2026, Warga Jabar bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.

“Masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan,” kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *