Kemudahan yang diberikan Pemprov Jabarini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan. “Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Sekaligus respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat ini,






