Sukabumi, XJABAR.COM– Seorang oknum guru ngaji berinisial IS ditangkap jajaran Polres Sukabumi akibat dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang seharusnya menjadi teladan masyarakat ini memanfaatkan statusnya untuk mengincar anak-anak usia SD dan SMP di lingkungan sekitar.
Aksi cabul ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor ke orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian pada Sabtu 3 Oktober 2026. Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, IS menggunakan modus sederhana namun terencana. Pelaku mendekati korban yang sedang bermain di sekitar pekarangan rumahnya.
Selanjutnya pelaku mengajak korban masuk ke rumah dengan syarat tidak boleh membawa teman. Di dalam rumah, pelaku menyuruh korban membuka celana lalu memangkunya.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang sejak Agustus 2026 di sela-sela kegiatan mengajar ngaji. “Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya ada 7 anak yang menjadi korban perbuatan IS,” katanya.
Atas perbuatannya, IS terancam pasal berlapis sesuai UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain memproses hukum pelaku, Polres Sukabumi juga memfokuskan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi para korban serta mengimbau warga yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor. (*)





