BANDUNG, XJABAR.COM – Pemprov Jabar memastikan hak-hak para pekerja terlindungi sekaligus membuka peluang karier baru yang lebih luas, menyusul catatan Kementerian Tenaga Kerja, menyebut 13.044 pekerja di Jabar terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026.
Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar merespon cepat. “Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut dilakukan untuk mendukung akses pekerja terhadap manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” ujar Kadisnakertran Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar, , Rabu 14 Oktober 2026.
Kim menegaskan pemerintah berkomitmen mengawal penuh pemenuhan hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain memastikan hak finansial terpenuhi, Disnakertrans Jabar memperkuat deteksi dini guna meredam potensi masalah hubungan industrial, di mana dialog persuasif selalu menjadi garda terdepan penyelesaian.





