“Pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan untuk generasi mendatang,” tegas Yadi.
Ia menambahkan, prinsip tersebut sejalan dengan semangat konstitusi, termasuk amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bermuara pada Keadilan Sosial
Yadi menegaskan, keempat pilar tersebut bukan program yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
“Pendidikan yang baik melahirkan pengusaha yang tangguh, masyarakat yang berbudaya menjaga alamnya dengan bijak — semuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
BAJA Jawa Barat, lanjutnya, berkomitmen mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Komitmen tersebut akan diarahkan terutama pada berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat di wilayah Jawa Barat, dengan tetap menjunjung nilai kebangsaan, gotong royong, keadilan, serta keberlanjutan.**que225






