Ia menilai, di tengah kondisi banjir yang merendam ribuan hektare sawah, potensi disparitas antara klaim kebijakan dan realisasi lapangan sangat besar. Karena itu, AMKI mendorong Bulog Karawang untuk tidak alergi terhadap pengawasan media.
“Kalau memang Bulog hadir melindungi petani, maka tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Justru data penyerapan harus dipublikasikan secara rinci agar tidak menimbulkan kecurigaan atau persepsi bahwa ini hanya sekadar pencitraan,” tegasnya.
Bah Nuvo juga menyoroti syarat penyerapan gabah yang disebut harus sudah dirontokkan dan bersih dari jerami. Menurutnya, dalam kondisi pascabanjir, syarat tersebut berpotensi menjadi hambatan terselubung bagi petani kecil.
“Di lapangan, tidak semua petani terdampak banjir punya fasilitas pascapanen yang memadai. Kalau syarat teknisnya ketat, tapi dalam pernyataan disebut ‘any quality’, ini kontradiksi yang wajib dikritisi media,” kata dia.





