Azhar juga mengingatkan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral, politik, dan hukum untuk memastikan hak warga atas lingkungan yang aman sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). (Dewi)
Desa Wanajaya Kembali Banjir, Mahasiswa Teriak Proyek Penanganan Banjir PUPR Gagal






