Kini TR dalam tahanan Polres Sukabumi. Pelaku akan dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (Andi)
Satreskrim Polres Sukabumi Akhirnya Menetapkan TR Sebagai Tersangka, Ini Penampakan Ibu Tiri Korban






