Berita

Wartawan Tidak Dapat Dijerat Sanksi Pidana maupun Perdata atas Karya Jurnalistiknya

22
×

Wartawan Tidak Dapat Dijerat Sanksi Pidana maupun Perdata atas Karya Jurnalistiknya

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). (ist)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). (ist)
62 / 100 Skor SEO

Mekanisme tersebut yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Sementara Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.

Menurut Guntur, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.  “Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Perlindungan hukum, ditegaskan Guntur, harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

“Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata,” tegas Guntur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *