Masih kata Guntur, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi.
“Sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak atau belum dijalankan,” tandas Guntur.
Putusan ini juga mendapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim, yakni Saldi Isra, Daniel Yus Mic P. Foe Kh, dan Arsul Sani.
Namun demikian, putusan MK secara keseluruhan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya, sekaligus mempertegas peran pers sebagai pengawas. (*)





