Pedoman Pemberitaan Media Siber – xjabar.com
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Sebagai bagian dari upaya “Cerdas Menyampaikan Informasi”, xjabar.com mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan sarana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
-
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
-
Khusus untuk kategori Berita dan Lifestyle di xjabar.com, kami mengutamakan akurasi di atas kecepatan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
xjabar.com memungkinkan adanya interaksi melalui kolom komentar atau konten dari pembaca, dengan ketentuan:
-
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
-
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA serta menganjurkan tindakan kekerasan.
-
Pihak xjabar.com berhak mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar aturan di atas.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Ralat dan koreksi dilakukan pada berita yang sama dengan menyantumkan keterangan “Ralat” atau “Koreksi”.
-
Hak Jawab harus dilayani oleh xjabar.com secara proporsional dan segera.
5. Pencabutan Berita
-
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyuntingan dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, asusila, masa depan anak, atau sesuai ketentuan Dewan Pers.
-
Pencabutan berita harus disertai dengan alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan dan Konten Komersial
-
xjabar.com membedakan dengan tegas antara produk berita dan produk iklan (advertorial).
-
Setiap berita/artikel yang merupakan hasil kerja sama berbayar atau iklan wajib diberi keterangan “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsor”.
7. Hak Cipta
xjabar.com menghormati hak kekayaan intelektual. Pengutipan berita atau penggunaan elemen visual milik pihak lain harus selalu menyertakan sumber asli sesuai etika jurnalisme.
8. Sengketa Hukum
Dalam hal terjadi sengketa hukum terkait pemberitaan di xjabar.com, penyelesaiannya dilakukan melalui Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian sebelum menempuh jalur hukum lainnya.