Berita

Pemilik Warung Kelontong di Karawang Diringkus Polisi, Korban Pencabulan Anak Diduga Capai 17 Orang

2
×

Pemilik Warung Kelontong di Karawang Diringkus Polisi, Korban Pencabulan Anak Diduga Capai 17 Orang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pencabulan
Foto ilustrasi pencabulan.

KARAWANG, XJABAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang bergerak cepat mengamankan seorang pemilik warung kelontong berinisial FR (30) atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini sontak menggegerkan warga setelah terungkap bahwa jumlah korban berpotensi mencapai 17 anak.

Peristiwa kelam tersebut terjadi di sebuah warung yang berlokasi di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Minggu (18/10/2026) siang.

Kasus ini terbongkar berkat keberanian salah satu korban berinisial RAP (14). Ia memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang tua. Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban berinisial DP (45) langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Karawang pada 1 November 2026.

Menerima laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polresta Karawang langsung bergerak cepat meringkus pelaku, mengamankan sejumlah barang bukti, serta membawa para korban untuk menjalani visum.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan hukum yang berlaku. “Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Kombes Pol Mario.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang memantau langsung perkembangan kasus ini menyampaikan keprihatinannya yang mendalam. Berdasarkan data sementara di lapangan, aksi bejat pelaku diduga telah memakan korban hingga 17 anak. Hingga kini, pihak kepolisian baru menerima laporan resmi dari 9 korban, sementara sisanya masih dalam tahap pengembangan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Karawang. Kami berharap kasus ini diusut tuntas secara profesional,” tegas Bupati Aep, Selasa 3 November 2026.

Selain fokus pada penegakan hukum, Bupati Aep juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis (trauma healing) serta perlindungan penuh bagi para korban agar masa depan mereka tetap terlindungi. (damar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *