Bandung Barat, XJABAR.COM – Pemkab Bandung Barat memastikan relokasi warga terdampak potensi gerakan tanah dilakukan berdasarkan data resmi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bupati Bandung Barat (KBB) Jeje Ritchie Ismail mengatakan, hasil pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) telah menjadi acuan utama dalam menentukan langkah lanjutan di lapangan.
“Warga yang rumahnya masuk zona kuning atau kategori kerentanan menengah telah diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing. Warga yang berada di zona rawan gerakan tanah akan direlokasi demi keselamatan,” ucap Jeje, dikutip Sabtu 31 Januari 2026.






