Kepala Dinas Kesehatan KBB, Lia N. Sukandar, menjelaskan bahwa vaksinasi tetanus wajib diberikan kepada petugas setelah hari ketiga operasi pencarian.
“Vaksinasi ini dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan bencana,” kata Lia, dan menambahkan, seluruh relawan evakuasi diarahkan mendatangi posko kesehatan pada pukul 16.00–17.00 Wib.
Selain itu, setiap jasad yang berhasil dievakuasi wajib melalui proses sterilisasi menggunakan disinfektan sebelum dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan peti mati.






