Berita

MENANG DI PTTUN JAKARTA: SBNI UCAPKAN SELAMAT KEPADA KSPI, KUAT KAN DESAKAN PENERBITAN KEPUTUSAN BARU UMSK JABAR 2026

29
×

MENANG DI PTTUN JAKARTA: SBNI UCAPKAN SELAMAT KEPADA KSPI, KUAT KAN DESAKAN PENERBITAN KEPUTUSAN BARU UMSK JABAR 2026

Sebarkan artikel ini
file 000000004ffc821191ffb482c81ffbb6

XJABAR.COM||BANDUNG, 16 Oktober 2026 — Ditolaknya permohonan banding Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 196/B/2026/PT.TUN.JKT pada 14 Oktober 2026 disambut positif oleh kalangan pekerja.

Putusan tingkat banding tersebut secara resmi menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG tertanggal 22 Juli 2026, yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

file 00000000c6948211b8a477d77e6d6e39

Ketua Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atas konsistensi serta keberhasilannya mengawal perjuangan kaum buruh melalui jalur hukum.

“Perjuangan yang dilakukan KSPI hingga tingkat banding ini adalah bukti nyata komitmen organisasi buruh dalam menuntut keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Kami mengapresiasi keberhasilan langkah hukum ini,” ujar Rd. Yadi Suryadi di Bandung, Jumat (16/10).

Point Kunci dan Tuntutan SBNI Jawa Barat

Pembatalan SK Gubernur Jabar: Putusan PTTUN Jakarta menegaskan bahwa SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 batal demi hukum.

Kewajiban Penerbitan SK Baru: Pemprov Jawa Barat diwajibkan menerbitkan keputusan baru terkait UMSK 2026 yang mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian Hak dan Rapelan Upah: SBNI mendorong Pemprov Jabar dan pihak pengusaha untuk mengantisipasi implikasi teknis penerapan UMSK baru, termasuk pembayaran kekurangan upah (rapelan) akibat keterlambatan penetapan upah sektoral ini.

SBNI Jawa Barat mendesak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti putusan badan peradilan tersebut tanpa mengulur waktu demi memberikan kepastian hukum bagi iklim ketenagakerjaan dan iklim usaha di Jawa Barat.

“Kami berharap momentum kemenangan hukum di PTTUN Jakarta ini menjadi pijakan penting agar Pemprov Jabar segera menerbitkan SK UMSK 2026 yang baru sesuai rekomendasi daerah. Perjuangan membela hak buruh—baik melalui dialog, pengawalan kebijakan, maupun jalur hukum—akan terus kami lakukan secara konsisten,” tutup Rd. Yadi Suryadi.**que225

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *