Pemprov Jabar membuka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Keagamaan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri. Perusahaan diingatkan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Petani Gagal Panen Akibat Banjir di Karawang Bisa Minta Bibit Gratis ke Pemkab

Bupati Aep juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta Perum Jasa Tirta (PJT) II selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pengairan, guna mempercepat perbaikan tanggul yang jebol.
“Kami Pemerintah Daerah Karawang siap memberikan bantuan yang dibutuhkan, terutama dalam membuka akses jalan agar material dan alat berat dari BBWS dapat segera masuk ke lokasi dan perbaikan tanggul bisa dilakukan secepatnya,” tandas bupati. (*)





