Pemprov Jabar membuka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Keagamaan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri. Perusahaan diingatkan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Polres Purwakarta Ikut Anev SPPG, Irwasda: Penting SOP Memasak dan Kelengkapan Administrasi






