Surat edaran tertanggal 28 Januari 2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala SPPG Anugerah Ratu Alam 1, Letda KC. Anwar Syapei, S.Pd., Gr., dengan sang pemilik (owner) SPPG, Nuryaman. Didalam keterangannya, pihak SPPG mengakui insiden tersebut sebagai kejadian yang tidak diharapkan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang seluas-luasnya atas kejadian yang tidak kami harapkan, yang disebabkan oleh dapur yang kami kelola,” tulis keterangan dalam edaran tersebut.
Sementara itu dari pihak Manajemen menerangkan bahwa penutupan sementara dilaksanakan itu sebagai suatu langkah evaluasi menyeluruh terhadap proses pengolahan dan distribusi makanan. Selama masa evaluasi berlangsung, seluruh aktivitas produksi di dapur SPPG Loji dihentikan.
“Sementara waktu dapur kami akan melakukan evaluasi internal, sehingga distribusi hari besok SPPG Loji berhenti operasional sampai waktu yang akan diinformasikan kembali,” lanjut bunyi edaran tersebut.






