Jakarta, XJABAR.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi diterbitkan. Kebijakan ini hadir sebagai payung hukum komprehensif bagi operasional ojek online (ojol) serta kurir pengantaran barang dan makanan di Indonesia.
Wamenkumham/WamenSetneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan regulasi peraturan presiden itu mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari transportasi, sistem elektronik, kemitraan UMKM, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan.
Guna menjamin pelaksanaan yang terintegrasi, pemerintah membentuk Sekretariat Bersama yang dipimpin oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama kementerian teknis terkait.





