Berita

Perpres No 27 Tahun 2026 Resmi Terbit, Payung Hukum Baru bagi Ojol dan Kurir

16
×

Perpres No 27 Tahun 2026 Resmi Terbit, Payung Hukum Baru bagi Ojol dan Kurir

Sebarkan artikel ini
ojol
Foto ilustrasi ojeg online. (dok)

“Dalam aturan baru ini, penetapan tarif transportasi berbasis aplikasi dibagi menjadi dua ranah utama. Pengangkutan Penumpang (Kemenhub) dan Pengantaran Barang dan Makanan (Komdigi),” ujar Bambang, Kamis 8 Oktober 2026, di Kompleks DPR, Jakarta Pusat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfokuskan pengaturan pada ojol angkutan penumpang. Kemenhub memberlakukan batasan biaya komisi potongan aplikator maksimal sebesar 8 persen per pesanan.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab menentukan formula biaya jasa kurir sesuai Pasal 11 Ayat 4 Perpres 27/2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gen Z
Berita

Tren terbaru menunjukkan pergeseran peran yang signifikan: anak muda mulai aktif menjadi penjual produk dan layanan digital di berbagai platform, menghasilkan pendapatan melalui skema komisi, afiliasi, dan kemitraan berbasis performa.