“Dalam aturan baru ini, penetapan tarif transportasi berbasis aplikasi dibagi menjadi dua ranah utama. Pengangkutan Penumpang (Kemenhub) dan Pengantaran Barang dan Makanan (Komdigi),” ujar Bambang, Kamis 8 Oktober 2026, di Kompleks DPR, Jakarta Pusat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfokuskan pengaturan pada ojol angkutan penumpang. Kemenhub memberlakukan batasan biaya komisi potongan aplikator maksimal sebesar 8 persen per pesanan.
Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab menentukan formula biaya jasa kurir sesuai Pasal 11 Ayat 4 Perpres 27/2026.





