Bandung, XJABAR,COM – Mulai Hari ini, 6 April 2026, Warga Jabar bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.
“Masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan,” kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.






