Bandung, XJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung, karena kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan belum diterapkan secara optimal di lapangan oleh petugas terkait ini.
Sejak 6 April 2026 pemerintah provinsi menghadirkan aturan baru yang memudahkan wajib pajak cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan, tanpa harus menunjukkan identitas pemilik pertama kendaraan tersebut dalam proses pembayaran tahunan pajak.






