Berita

Pemprov Jabar Segel Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang, Abaikan Surat Peringatan

4
×

Pemprov Jabar Segel Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang, Abaikan Surat Peringatan

Sebarkan artikel ini
tambang disegel
Sekda Herman Suryatman menyegel Tambang miliki PT Mas Putih Belitung di Kabupaten Karawang. (ist)

Karawang, XJABAR.COM – Tindakan tegas ditempuh Pemprov Jabar untuk menghentikan total operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang. Langkah tegas ini ditandai dengan pemasangan garis pengaman (Satpol PP Line) di gerbang utama area tambang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, memimpin langsung aksi tersebut bersama Satpol PP Jabar dan perwakilan Pemkab Karawang. Langkah penghentian izin ini diambil setelah perusahaan pemasok bahan baku semen untuk PT Jui Shin Indonesia tersebut dinilai mengabaikan tiga kali surat peringatan yang telah dilayangkan pemerintah.

“Pemda Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan—mulai dari Mei 2025, Mei 2026, hingga terakhir Agustus 2026. Banyak hal yang harus dipenuhi agar usaha ini bisa berlanjut, tetapi saat kami cek, ternyata belum dipenuhi,” ujar Herman, Selasa 15 September 2026.

Operasional tambang ini menggunakan ruas jalan provinsi Badami–Loji sepanjang 10 kilometer. Setiap harinya, puluhan truk bertonase hingga 30 ton melintasi jalur tersebut hingga menyebabkan kerusakan jalan yang cukup parah dan membahayakan warga.

Keluhan masyarakat sekitar yang terdampak aktivitas tambang akhirnya sampai ke Gubernur Jabar. Merespons cepat aspirasi warga, Pemprov Jabar langsung menerjunkan tim untuk menutup aktivitas operasional tambang tersebut.

“Atas nama ketentuan, undang-undang, dan tentu kepentingan masyarakat, kami hentikan operasional tambang ini. Tidak boleh ada aktivitas sampai semua persyaratan dilengkapi, termasuk persoalan sosial,” tegas Herman.

Sanksi administratif ini tidak bersifat permanen, tetapi memiliki syarat ketat. Gubernur Jabar menetapkan empat klausul utama yang wajib dipenuhi pihak PT Mas Putih Belitung jika ingin sanksinya dicabut dan beroperasi kembali.

Empat klausul tersebut yakni Pembangunan fasilitas publik di sekitar wilayah tambang, Perbaikan infrastruktur jalan yang rusak, Revitalisasi trotoar bagi pejalan kaki, terakhir Penataan area warung warga setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

tim survei BMKG sesaat pelepasan ke Selat Sunda
Berita

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi menggelar Survei Meteo-Oseanografi Terpadu di Selat Sunda pada 14–25 September 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan ketepatan prakiraan cuaca laut sekaligus memperkuat keselamatan jalur pelayaran di perairan Indonesia.

angin kencang
Berita

Hantaman angin kencang melanda kawasan Kompleks Nusa Persada, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu 13 September 2026, sekitar pukul 13.00 Wib. Peristiwa tersebut menyebabkan tiga rumah warga mengalami kerusakan di bagian atap.