Jakarta, XJABAR.COM – Siap-siap Mulai tahun ajaran 2027, siswa jenjang SD hingga SMA tidak lagi otomatis naik kelas, melainkan harus memenuhi kriteria evaluasi hasil belajar yang ketat. Hal terungkap melalui rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang tengah menyiapkan aturan baru terkait sistem kenaikan kelas.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil guna meningkatkan mutu pendidikan serta kualitas sumber daya manusia (SDM).





