Bandung, XJABAR.COM – Empat pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, diringkus polisi. Aksi tersebut dilakukan para pelaku setelah membujuk korban mengonsumsi minuman keras hingga mabuk.
Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto, mengatakan keempat tersangka masing-masing, AA (21), ED (21), AR (19), dan RG (16). “Dari 4 orang ini, ada salah satunya merupakan anak di bawah umur, ya,” ucap Kapolresta Tri, Jumat 9 Oktober 2026.





