Tri menambahkan RG yang masih di bawah umur sehingga mendapatkan penanganan khusus sesuai undang-undang perlindungan anak. Tiga tersangka lagi yang merupakan tersangka dewasa dihadirkan saat rilis pers di Mapolresta Bandung.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu 19 September 2026, di kediaman salah satu pelaku. Korban yang kehilangan kesadaran akibat pengaruh minuman keras dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan aksi pencabulan.





