Kasus ini terungkap usai korban memberanikan diri membuat laporan polisi pada Rabu 23 September 2026. “Dalam proses penyidikan, pemeriksaan visum sempat tertunda lantaran kondisi biologis korban,” kata Tri.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku setelah seluruh bukti berhasil dikumpulkan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf a dan/atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)





